model seragam tk  Otonomi secara etimologi dari bahasa latin autos yang berarti sendiri serta nomos yang berarti ketentuan. Dengan demikian otonomi berarti memiliki peraturan sendiri ataupun memiliki hak, kekuasaan, kewenangan buat membuat peraturan sendiri. Setelah itu makna ini tumbuh jadi pemerintahan sendiri. Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan ataupun perundang- undangan sendiri, penerapan sendiri, serta dalam batas- batas tertentu( Kaho, 1991: 14). Sedangkan itu dalam Undang- Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Wilayah ditegaskan kalau otonomi wilayah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban wilayah otonom buat mengendalikan model seragam tk serta mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan warga setempat cocok dengan peraturan perundang- undangan.


Urusan pemerintahan serta kepentingan warga setempat yang diatur serta diurus tersebut meliputi kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada wilayah buat diselenggarakan bagi prakarsa sendiri bersumber pada aspirasi warga. Kaho( 1991: 15- 17) mengatakan bermacam metode buat menetapkan model seragam tk bidang mana yang jadi urusan pemerintah pusat serta mana yang ialah wewenang pemerintah wilayah, ialah a) sistem residu, b) sistem material, c) sistem resmi, d) sistem otonomi riil, serta e) prinsip otonomi yang nyata, dinamis, serta bertanggung jawab.